Jembatan Rel Kereta Api Pangukan

Jembatan Rel Kereta Api Pangukan merupakan salah satu dari struktur cagar budaya di Kabupaten  Sleman sesuai dengan keputusan Bupati Sleman Nomor 14.7/Kep.KDH/A/2017 tentang Status Cagar Budaya Kabupaten Sleman, yang harus dilindungi, dijaga kelestarian, dan keasliannya seperti  yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lokasi Jembatan Rel Kereta Api Pangukan secara administrative terletak di Dusun Pangukan, Tridadi, Sleman bersebelahan dengan jembatan Jalan KRT. Pringgodiningrat yang menghubungkan Beran dengan Cebongan dan Sleman.

Pada awalnya Jembatan Rel Kereta Api Pangukan merupakan peninggalan sejarah pada masa kejayaan perkebunan tebu di wilayah Sleman. Jembatan ini dibangun oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) tahun 1896 sebagai sarana transportasi barang maupun manusia dari Jalur Yogyakarta – Magelang. Magelang mulai ramai dengan adanya industri, sekolah, rumah sakit, dan basis militer, oleh karena itu pemerintah kolonial kemudian menghubungkan Magelang dengan kota lainnya di Jawa seperti Semarang, Yogyakarta dan Parakan. Jalur kereta api ke Magelang merupakan perpanjangan jalur dari Semarang – Ambarawa – Secang, kemudian dihubungkan dengan Yogyakarta. Keistimewaan dari jembatan rel kereta api ini adalah konstruksi roll dan sendi/engsel yang terletak diujung-ujung jembatan, yang berfungsi untuk meredam getaran saat kereta api melintas. Pada sudut tumpu jembatan pada keempat ujung bawahnya terdapat sistem roll dan engsel untuk mengamankan ruas jembatan agar terhindar dari bahaya patah atau melengkung ketika dilewati kereta. Ketika kereta api lewat, maka beban tekan dan beban tariknya akan dieliminasikan oleh pergerakan roll dan engsel. Selain itu ditengah jembatan terdapat pengamanan untuk orang ketika kereta lewat. Jembatan Rel Kereta Api ini menjadi bukti keberadaan jalur Yogyakarta-Magelang sehingga memiliki nilai penting bagi kepentingan sejarah dan ilmu pengetahuan.