Tari Badui, Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Tari Badui adalah salah satu dari warisan budaya Takbenda Indonesia dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah mendapatkan penetapan sejak tahun 2017  dan masuk dalam domain Seni Pertunjukan, jika mengacu pada konvensi UNESCO Tahun 2003 Convention for the safeguarding of Intangible Cultural Heritage, yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.

Warisan Budaya Takbenda Indonesia menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah, berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi kegenerasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya takbenda setelah melalui proses penetapan Budaya Takbenda.

Tari Badui termasuk dalam tarian folklasik atau tari rakyat yang berasal dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tari Badui merupakan tari religi, setelah mengalami modifikasi dan diselaraskan dengan tradisi dan kebudayaan, maka dikenal Tari Badui ini sebagai tari rakyat Sleman. Tari Badui adalah salah satu jenis seni sholawatan yang lahir di kawasan pedesaan. Tari ini berisikan puji pujian pada Nabi Muhammad SAW, pementasan Tari Badui pada awalnya hanya dilakukan dalam rangkaian upacara peringatan Maulud Nabi SAW, namun saat ini Badui berkembang untuk hiburan.

Tari Badui ditarikan oleh delapan orang penari laki-laki. Tari ini sangat dinamis diiringi dengan bedug atau jidor dan rebana, alunan musik dengan vokal tradisional khas badui sangat memberi nuansa pada seni tradisional kerakyatan. Selain isntrumen musik daerah, tari Badui juga diiringi alunan vokal dalam bentuk lagu yang dibawakan secara bergantian antara penari dan vokalis bersama dengan penabuh instrumen bersaut-sautan.

Fungsi dan makna dari Tari badui ini selain sebagai salah satu sarana penyebaran agama Islam pada zaman dahulu, saat ini juga berperan sebagai sarana hiburan masyarakat. Kostum yang digunakan oleh penari Badui terdiri dari: peci turki berwarna merah (panigoro) atau kuluk temanten berwarna merah dan ada kucirnya; baju atau kemeja lengan panjang; rompi; celana Panji; Kain (rampekan) stagen dan ikat pinggang; kaos kaki; dan sepatu putih; para penari Badui juga membawa aksesoris berupa godo/gombel. (dv)